Minggu, 31 Januari 2016

UQUDULUJAIN (BAB RUMAH TANGGA)



UQUDULUJAIN
(HAK ISTRI DAN SUAMI DALAM BERUMAH TANGGA)


         Suami boleh memukul seorang istri dengan pukulan yang tidak menyakitkan jika seorang istri tidak mau patut terhadap suami , tetapi jikalau istri patut terhadap suami , jangan mencari alasan untuk memukul, itu dosa.

          Beberapa hal suami boleh memukul istrinya, jika :


·         Menolak untuk diajak bersenggama (jima’)

·         Keluar rumah tanpa minta izin suami

·         Memukul anaknya sendiri tanpa sebab

·         Berkata kotor terhadap suami atau orang lain

·         Melakukan perbuatan kasar jika sedang marah (misal : merobek pakaian)

·         Tidak menutup aurat, dan suka bicara dengan laki-laki lain

·         Dan terpenting tidak mengerjakan solat dan tidak taat beribadah


Kewajiban seorang istri :

·         Jika mempunyai rezeki, bersedekah kepada keluarga, misal : memberikan      pakaian kepada mertua, berbagi makanan dengan saudara dll

·         Istri tidak boleh terlalu menuntut suami, untuk memenuhi semua kebutuhan istri

·         Tidak mencari pengajaran agama di majlis lain jika suaminya bisa mengajarkan agama sendiri

·         Istri harus izin suami jika mau membelanjakan harta suami, maupun untuk shodaqoh,

·         Tidak membantah perkataan suami

·         Istri harus mejaga harga diri, kehormatan suami dan keluarga


Empat perkara yang jika melihat mendapat pahala  :

·         Melihat wajah ulama ‘, termasuk guru

·         Melihat baitul haram

·         Melihat Al-Qur’an

·         Melihat pasangannya( istri/suami )


Seorang istri harus bisa memasak maupun berhias diri untuk suami, jika istri tidak bisa keduanya, dan tidak diridhoi suami, di hari kiamat dikelompokan dengan orang yahudi dan nasrani.


Seorang suami yang mulia, memiliki sifat :

·         Menghormati istrinya

·         Menghormati mertua


Surga istri tergantung suami, meskipun istri tekun puasa  dan sholat malam, tetapi jika berani dengan suami, maka ibadahnya sia-sia, tidak ada ganjarannya, dan sholatnya tidak diterima Allah.

Ridho seorang suami : ridho Allah SWT


Macam – macam siksa seorang perempuan :

·         Perempuan yang di gantung rambutnya dan mendidih otaknya untuk perempuan yang senang mengumbar auratnya (rambutnya)

·         Perempuan yang di gantung lidahnya dan dituangi api ke  tenggorokannya adalah perempuan yang berani dan durhaka kepada suami

·         Perempuan yang digantung puting susunya dan keluar dari ubun-ubun kelabang, ular, dan kalajengking adalah perempuan yang menolak bersenggama dengan suami

·         Perempuan yang digantung puting susunya adalah perempuan yang tidak mandi besar setelah jinabat, haid dan nifas

·         Perempuan yang wajahnya serupa dengan anjing dan api masuk ke mulut dan keluar melalui dubur adalah perempuan yang suka hasud dan namimah (adu domba)


       Seorang istri yang masak 1 beras = pahala 1, dihapus kejelakannya 1, dan di angkat derajatnya 1. Dan keringat seorang istri yang masak untuk keluarganya dapat dijadikan penghalang /satir dalam jurang neraka.


       Seorang istri yang ikhlas melayani dan merawat suami, di dalam kubur nikmatnya bagai di taman dan mendapat 1000 pahala haji dan umrah. Serta malaikat memintakan pengampunan bagi istri tersebut.


Perkara-perkara yang harus di lakukan seorang istri supaya diampuni Allah 
dan keluarga menjadi tentram karna ridho Allah :


·         Qonaah dengan keadaan suami (menerima apa adanya)

·         Jangan membantah suami, lebih baik diam ketika suami menasehati

·         Tidak boleh menatap tajam (melilik) kepada suami , harus menundukkan penglihatan ketika dimarahi suami

·         Wajib berhias diri di hadapan suami

·         Merawat suami termasuk memperhatikan jadwal makan suami dan tidur suami

·         Menjaga perilaku dan tata krama kepada suami

·         Menjaga aib suami


          Amanat Ali bin Abi Tholib :

  •  Jangan terlalu memiliki sifat cemburu kepada keluarga , harus percaya kepada suami
  •   Seorang istri jika tidur etikanya memakai selimut yang tebal, kalau tipis kelihatan auratnya, itu dilaknat Allah
  •  Seseorang yang alim jika ditanya tentang hari kiamat, maka jawabannya , tidak mengetahuinya karna samar
  •  Seorang istri harus selalu meminta maaf kepada suami jika salah, karena ridho Allah terletak pada ridho suami.

·             Semoga bermanfaat ya.....

·        

·        




RISALATUL MAHID (BAB HAID)

RISALATUL HAID
Pengarang : KH. Muhammad Ardani Bin Ahmad

HAID
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan setelah berumur 9 tahun, dengan sehat (tidak dalam keadaan sakit), tetapi memang watak /kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan. 
Beberapa makhluk Allah yang mengalami haid, antara lain :
  1.  wanita
  2. binatang kelelawar
  3. binatang dlabu' atau kera
  4. binatang kelinci(jawa = marmut)
  5. binatang unta
  6. binatang kuda
  7. binatang cecak
  8. binatang anjing 
tetapi binatang-binatang tersebut haidnya tidak tentu
 ( menurut Bujairami ala Al Khatib: 1/300

Umur Haid
Seorang wanita melakukan haid jika sudah berumur 9 tahun (taqriban) yakni tidak harus sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak kurang dari 16 hari. 3 syarat dikatakan darah haid, jika :
1.     Tidak kurang dari 24 jam.
2.     Tidak lebih dari 15 hari.
3.     Bertempat pada waktu mungkin / bisa haid.
Jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haid tetapi darah istihadloh. Jadi bila masih umur 9 tahun kurang 16 hari atau lebih sudah mengeluarkan darah maka itu jelas darah istihadloh.

Sifat Darah Haid
Warna darah haid ada 5 macam :
  1.   Hitam (warna ini paling kuat)
  2.  Merah 
  3.  Abu-abu (antara merah dan kuning)
  4.  Kuning 
  5.  Keruh (antara kuning dan putih)

Maka kalau ada cairan yang keluar dari kemaluan tetapi warnanya bukan salah satu dari warna yang lima tersebut, seperti cairan putih yang keluar sebelum dan sesudah haid, atau ketika sakit keputihan maka jelas ini bukan haid tetapi sama dengan kencing. Oleh karena itu, jika keluar terus-menerus maka tetap diwajibkan sholat.

Sedangkan sifat-sifat darah  ada 4 macam , yaitu :
  1. Kental 
  2. Berbau (bacin : jawa )
  3.  Kental sekaligus berbau
  4. Tidak kental dan tidak berbau
     
    Darah yang hitam serta kental adalah lebih kuat jika dibandingkan darah hitam yang tidak kental. Darah hitam yang berbau lebih kuat dibandingkan darah hitam yang tidak berbau,begitu seterusnya.

Perkara Yang Haram Bagi Wanita Haid Atau Nifas

Wanita yang haid atau nifas diharamkan menjalankan :

1.     Sholat , tidak wajib qodho, bahkan haram mengqodho’
2.     Sujud syukur
3.     Sujud tilawah
4.     Thowaf
5.     Puasa, tetapi wajib qodho’ untuk puasa ramadhan
6.     I’tikaf (berdiam dalam masjid)
7.     Masuk masjid kalau khawatir mengkotori masjid
8.     Membaca Al-Qur’an
9.     Menyentuh Al-Quran
10.  Menulis Al-Qur’an (menurut satu pendapat)
11.  Menyentuh Al-Qur’an terjemah karena banyak mengandung ayat-ayat Al-quran jika dibandingkan terjemah maupun tafsirnya
12.  Bersuci
13.  Mendatangi orang sakaratul maut (tambahan dari Al-Muhamili)
14.  Bersetubuh
15.  Dijatuhi talaq
16.  Dibuat senang (istimta’) tubuhnya antara pusar dan lututnya
Orang haid atau nifas daharamkan bersuci karena mempermainkan ibadah. Oleh karena itu, kalau ada wanita melahirkan lalu mengeluarkan darah nifas sebelum ia mandi wiladah, maka selama keluarnya darah nifas diharamkan untuk mandi wiladah. Begitu juga halnya dengan seorang istri yang baru bersetubuh, sebelum mandi janabah tiba-tiba kedatangan haid, maka selama haid belum berhenti diharamkan untuk mandi janabat.

Rabu, 13 Januari 2016

BULUGHUL MARAM (BAB JENAZAH)

BULUGHUL MARAM (BAB JENAZAH)


        Kematian adalah sesuatu kejadian yang pasti menimpa manusia, kapan kita mati hanya Allah yang maha mengetahui, mengapa Allah merahasiakan kematian manusia, supaya manusia selalu mempersiapakan diri mencari amal untuk bekal di hari akhir nanti, karena jika kita tidak mencari amal kita akan rugi nanati di akhirat, dan salah satu kewajiban muslim terhadap muslim lainnya adalah ziarah kubur, berikut beberapa hadis shohih tentang tata cara ziarah kubur dan hal-hal yang berkaitan dengan mayit.
Orang yang sakaratul maut, akan mengungkapkan rasa saakitnya dengan ucapan yang setiap hari diucapkan, jika dia beriman akan mengucapkan lafad Allah, tapi jika dia kafir akan berkata yang jorok. Maka dari itu, kewajiban yang hidup menuntun membaca lafad Allah, yaitu :

Hadits No. 558
Dari Abu Said dan Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tuntunlah orang yang hampir mati di antara kamu dengan Laa ilaaha illallah.” Riwayat Muslim dan Imam Empat.
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَا: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَالْأَرْبَعَةُ

Hadits No. 559
Dari Ma’qil Ibnu Yasar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bacakanlah surat Yasin atas orang yang hampir mati di antara kamu.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
وَعَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّان


Dan hal-hal yang disunahkan Rasul kepada orang yang mati dalam keadaan muslim dan beriman , antara lain :
Hadits No. 564
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mengenai orang yang terjatuh dari kendaraannya kemudian meninggal, mandikanlah ia dengan air dan bidara, dan kafankanlah dengan dua lapis kainnya.” Muttafaq Alaihi.
َوَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي اَلَّذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: ( اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Hadits No. 566
Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ketika kami sedang memandikan jenazah puterinya, lalu beliau bersabda: “Mandikanlah tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu pakailah air dan bidara, dan pada yang terakhir kali dengan kapur barus :kamfer) atau campuran dari kapur barus.” Ketika kami telah selesai, kami beritahukan beliau, lalu beliau memberikan kainnya pada kami seraya bersabda: “Bungkuslah ia dengan kain ini.” Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat: “Dahulukan bagian-bagian yang kanan dan tempat-tempat wudlu.” Dalam suatu lafadz menurut Bukhari: Lalu kami pintal rambutnya tiga pintalan dan kami letakkan di belakangnya.
َوَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( دَخَلَ عَلَيْنَا اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ نُغَسِّلُ ابْنَتَهُ، فَقَالَ: “اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا, أَوْ خَمْسًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ, بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا, أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ”، فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ, فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ.فَقَالَ: “أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ” )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: ( ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ اَلْوُضُوءِ مِنْهَا ). وَفِي لَفْظٍ ِللْبُخَارِيِّ: ( فَضَفَّرْنَا شَعْرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ, فَأَلْقَيْنَاهُ خَلْفَهَا )

Hadits No. 567
Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya. Muttafaq Alaihi.
َوَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ. )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Sedangkan orang yang mati syahid (berjuang demi membela agama Allah), tidak perlu dimandikan dan dikafani karena darah yang mengalir pada mereka akan berbau harum diakhirat.


Dan tata cara menyolatkan jenazah, antara lain :
Hadits No. 586
Tholhah Ibnu Abdullah Ibnu Auf Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah sholat jenazah di belakang Ibnu Abbas, dia membaca al-Fatihah kemudian 4:setelah sholat) berkata: Agar mereka tahu bahwa itu sunnah Rasul. Riwayat Bukhari.
َوَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ: ( صَلَّيْتُ خَلَفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ, فَقَرَأَ فَاتِحَةَ الكْتِابِ فَقَالَ: لِتَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dan tata cara mengkuburkan jenazah, antara lain :
Hadits No. 592
Menurut riwayat Bukhari pula dari hadits Abu Hurairah: “Barangsiapa mengikuti jenazah seorang muslim karena iman dan mencari ridlo’-Nya, ia bersamanya sampai disholatkan dan selesai pemakamannya, maka ia sesungguhnya pulang dengan dua qirath, tiap qirath seperti gunung Uhud.
َوَلِلْبُخَارِيِّ: ( مَنْ تَبِعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا, وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيُفْرَغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطَيْنِ, كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ )

Hadits No. 601
Menurut riwayat Baihaqi dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu ada hadits semisal, dengan tambahan: Dan kuburannya ditinggikan sejengkal dari tanah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
َوَلِلْبَيْهَقِيِّ عَنْ جَابِرٍ نَحْوُهُ, وَزَادَ: ( وَرُفِعَ قَبْرُهُ عَنِ الْأَرْضِ قَدْرَ شِبْرٍ )  وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّان َ

Hadits No. 602
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu menurut riwayat Muslim: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang untuk menembok kuburan, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya.
َوَلِمُسْلِمٍ عَنْهُ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ, وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ, وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ )


Dan hukum menziarahi kubur adalah :
Hadits No. 607
Dari Buraidah Ibnu al-Hushoib al-Islamy Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Dulu aku melarang kamu sekalian menziarahi kuburan, sekarang ziarahilah ia.” Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan: “Karena ia mengingatkan akan akhirat.”
َوَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا )  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ. زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: ( فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ )